JAKARTA -- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara: 126/DKPP-PKE-II/2013 dengan pengadu Arfianto (PKS) dan Amru Mustafa (PDIP) dan teradu KPU Kepulauan Selayar memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Sidang ini dipimpin langsung Ketua DKPP, Jimly Assidiqi, dengan dihadiri hakim anggota Saut Hamonangan Sirait, Nurhidayat Sardini, Valina Singka, Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak. Anggota KPU Selayar, Masmulyadi, melaporkan, selain itu DKPP juga memutuskan agar merehabilitasi nama baik teradu. Mereka yang teradu adalah Hasiruddin, M Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan Muhammad Darwis. Serta memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Sidang tersebut dilaksanakan Rabu, 20 November dan berlangsung singkat dengan agenda pembacaan keputusan. Dari pengadu hadir Amru Mustafa dan Arfianto. Sedangkan teradu dihadiri oleh Hasiruddin dan Masmulyadi.
Ketua KPU Selayar, Hasiruddin, menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa apa yang diadukan oleh pengadu dalam persidangan tidak terbukti dan putusan ini sangat fair dan sudah maksimal. "Kami merasa keputusan DKPP ini sudah sangat fair dan maksimal. Seluruh proses kami lalui. Mudah-mudahan ini pembelajaran buat semuanya, tidak hanya kami penyelenggara pemilu tetapi juga bagi peserta pemilu," kata Hasiruddin dalam rilisnya. (*)
sumber berita : http://www.fajar.co.id/politik/3030040_5665.html